pelaksanaan pembangunan desa. Daftar rencana kegiatan desa di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa. pelaksanaan pembangunan desa

 
 Daftar rencana kegiatan desa di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desapelaksanaan pembangunan desa  13

Ada tiga topik utama yang disampaikan oleh Gus Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar dalam kuliah umum bertemakan kebijakan pembangunan Desa pada, Kamis (24/6/21) yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Akademi Desa sebagai saluran resmi Kemendesa PDTT dan juga awal dimulainya kuliah Desa. 3K views • 40 slides Peningkatan kapasitas aparatur desa PusdiklatpemdaPemeri 11. Siklus kegiatan anggaran di desa berjalan seiring dengan pelaksanaan pembangunan di desa UU No 6 tahun 2014 mengisyaratkan sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh Desa, antara lain; Kewenangan Lokal Berskala Desa, Kewenangan hak asal usul. Dalam pasal 68 pasal 1 point c yang terkait dengan hak masyarakat disebutkan bahwa masyarkat berhak untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung. • Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan; Mengingat : 1. Contoh RKP Desa untuk tahun pelaksanaan tahun Anggaran 2018 harus sudah disahkan dengan Peraturan Desa paling lambat 31 September tahun 2017. (10) Pelaksanaan pendampingan desa sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c difokuskan pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikapPemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa. Dalam tahap persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan ada 7. MUSYAWARAH RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA TAHUN ANGGARAN 2024. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan keuangan desa yang didasarkan pada perencanaan anggaran dalam APB Desa. Mengenal Konsep Pembangunan Desa Berdasarkan UU Desa 2. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 Tahun 2021. 2011. kata lain pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan dana desa tahun 2015-2016. 12. pembangunan di desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pusat layanan administrasi dan informasi publik masyarakat Desa Sered. pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program penguatan. Pelaksanaan Siskamling 3. Camat Bangsalsari yang diwakili Sekretaris Camat beserta Kapolsek dan Danramil 0824didampingi Kasi Pemerintahan beserta Staf mengecek secara langsung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. 3. 30. Untuk mengoordinasikan pembangunan Desa, kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping. membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Ayat 2 : Selain. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan. 241 Kali Rapat Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Air Merah dan. : (2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan. Pasal 81 UU Desa menyatakan bahwa pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa. 2) Kebutuhan Rutin Kebutuhan rutin adalah kebutuhan yang menunjang pelaksanaan pembangunan di Desa. com. 6/2014 tentangDiartika, Pramono/ Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, Vol. bahwa pelaksanaan pembangunan desa di kabupaten Sidenreng Rappang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perencanaan pembangunan Desa, namun demikian seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan. -7. 1 Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa 4. , & Mediansyah (2021) dengan judul “Upaya Pemerintah Desa Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola. Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. terhadap pelaksanaan pembangunan desa. desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 12 tahun 2017 tentang kerja sama pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia, menimbang : a. pembangunan desa kehadiran dari masyarakat masih kurang atau rendah. Menurut Dirjen Bangdes, pembangunan desa adalah. Pemberdayaan masyarakat Desa 65. Secara regulatif semua keuangan desa ini akan terdokumentasi dalam bentuk APBDes. Peraturan Menteri. Kebijakan Pembangunan Desa. layah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk. Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang,. Meskipun demikian, masih banyak desa yang mengalami berbagai permasalahan, baik dari segi pelayanan publik, pengelolaan keuangan desa, hingga kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus. (2) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain : a. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. list_altexpand_more. rss_feed. Paradigma Administrasi Negara, Vol. 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan6. KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 6 (1) Musyawarah Desa. Kewenangan lokal berskala Desa; 3. PembangunanPembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 3. DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN. (2) Perencanaan pembangunan Desa sebagaimana maksud ayat (1) disusun Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud meliputi pembangunan desa berskala lokal desa yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2015 yang telah di sepakati bersama sebagai penjabaran dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program. 3. Pembangunan jaringan irigasi 3. B dan Plangiten, N. H. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Balai Besar. Ketentuan pasal 80, pasal 81 dan Pasal 82 UU Desa mengharuskan Perencanaan Pembangunan Desa mengikutsertakan masyarakat dan Pelaksanaan Pembangunan harus melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong dan menjamin peran serta masyarakat Desa dalam2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Tahapan Pembangunan Desa. pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Dalam penyusunan RKP Desa adalah rutinitas yang wajib dilakukan oleh pemerintah Desa di setiap tahun dan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Perencanaan Pembangunan desa 9. masyarakat setempat berkedudukan sebagai. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 73 ) Kepala Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa. Tahap persiapan merupakan tahap sosialisasi kepada masyarakat tentang RPLP. 000,- 5. Desa, Penyusunan APB Desa, Pelaksanaan APB Desa/Pembangunan Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangun an Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 8 Oktober 2019 di Jakarta. Desa, Penyusunan APB Desa, Pelaksanaan APB Desa/Pembangunan Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangun an Desa. pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Penjelasan : Ayat (1): Cukup Jelas. Dalam hal desa melaksanakan pekerjaan yang. hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh penduduk. Kata Kunci: Partisipasi,. Melalui dokumen ini, pemerintah desa dapat memantau, mengukur target kinerja, hasil, dan. Seperti Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D), Program Pengembangan Pemberdayaan Desa (P3D),. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan. Desa secara etimologi berasal dari bahasa sansekerta, deca yang berarti tanah air,. dengan Peraturan Desa. mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari DD secara lebih berkualitas melalui pengelolaan inovasi desa, replikasi dan/atau adopsi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif, serta dukungan lembaga P2KTD. Beberapa produk hukum yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan desa antara lain: di tingkat desa, diperlukan peraturan desa tentang kerjasama desa dan peraturan desa. 2 2 4 Pembangunan jalan desa antar pemukiman ke wilayah pertanian 2 2 5 Pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohido 2 2 6 Penataan Lingkungan Permukiman Masyarakat DesaPembangunan Desa. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Daftar. 2. Pembangunan Tanggul Penahan Tanah Lapang Sepak Bola 2. Jumlah populasi dan sampel pada penelitian ini adalah berjumlah 88 orang. Pemaparan-pemaparan dari Kepala Desa tentang evaluasi pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya, Camat atau aparat kecamatan yang mewakili (kasi pemberdayaan masyarakat dan desa) menyampaikan perkiraan pagu indikatif desa dan pagu indikatif wilayah kecamatan serta pembangunan sektoral dari kabupaten/provinsi yang akan dilaksanakan di desa pada tahun. Pelaksanaan Pembangunan Desa. Tanggapan masyarakat desa disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaanPROGRAM PENGUATAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DESA MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, Menimbang : a. 2004,pasal 1:6) pelaksanaan pembangunan nasional, baik di pusat dan daerah di dasarkan demokrasi dengan. Masyarakat Desa memberikan tanggapan dan masukan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 1 Kampus UNM Gunungsari Jl. Kom, 0014058301, Ketua Tim Pengusul Nurlaila Husain, SS. Judul : Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mendorong Pembangunan di Desa Rea Kecamatan Binuang kabupaten Polewali Mandar. RYAN PRATAMA NomorStambuk: 10561 0416311. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak. 200. Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati. 2 (2): 54-61, Juni 2020 IMPLEMENTASI DANA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA BOLLI KECAMATAN PONRE KABUPATEN BONE The Implementation of Village Funds for Community Development and Empowerment in Bolli Village, Ponre District, Bone Regency Ali Yusran1, Andi Rasyid Pananrangi2, Syamsul Bahri2 1 Magister Ilmu Administrasi. 2 ) Pelaksanaan Pembangunan desa : ( 2. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : a. DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Sebagai implementasi poin di atas, langkah awal pembangunan Desa dimulai dengan. Pembangunan desa meliputi pembangunan berskala lokal desa dan pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke desa. Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan. pelaksanaan pembangunan desa masih diserahkan pada pengambil kebijakan ditingkat kabupaten/kota. Contoh desa yang menjadi desa percontohan berdasarkan Kementerian. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pemerintahan. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA. 34503 373 1. Pemerintah Pusat,. Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, (4) Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa dan (5). MUSRENBANG DESA TAHUN ANGGARAN 2024. TENTANG PETUNJUK TEKNIS RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA). Perencanaan kegiatan . Judul. Dalam perencanaan pembangunan Desa, selain mempertimbangkan kondisi Desa maka Desa harus juga memperhatikan perencanaan pembangunan kabupaten kota. Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA . Pembangunan Partisipatif, Istianto, Bambang. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 3. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Pasal 71. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap akhir tahun anggaran. Beranda. Realisasi Biaya berserta lampiran bukti-bukti pembayaran; Foto kegiatan infrastruktur Desa mulai dari 0%, 40%, dan 100% yang dari sudut pengambilan yang sama;Tabel I. pelaksanaan program yang baik, dan pada gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlbat dalam pembangunan desa. Mekarjaya, 10 Agustus 2023. Laporan dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa yang sekurang- kurangnya meliputi: Realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran; Foto kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% kegiatan infrastruktur Desa dari sudut pengambilan yang sama; Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pasal 81) • Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri,pendampingan pelaksanaan, evaluasi pembangunan desa. 07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (PMK 201/2022) diutamakan untuk: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi PERBEKEL, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan. Imam Radianto. Menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa skripsi ini benar adalah hasil karya sendiri. 8. Untuk melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:. Pasang papan bangunan sebagai informasi pembangunan. 000. 1 Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya 3. pelaksanaan realisasi pembangunan desa menjadi terhambat dan semua target awal akan meleset (tidak sesuai rencana). Pembangunan desa meliputi. (1) Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan. Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa untuk. • Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa Swakelola Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga yaitu bantuan uang untuk operasional dan membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa. 375330898545583. Di dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagai peraturan pelaksanaan UU Desa No. Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa. Pembangunan Desa. terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan desa itu. tahapan-tahapan antara lain: 1) Perencanaan Kegiatan. Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP. pembangunan Desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. 3. Rekomendasi untuk pelaksanaan pembangunan sarpras desa selanjutnya meliputi: 1) Peningkatan kapasitas pendamping teknis desa, kader teknis desa, dan aparatur desa antara lain melalui pelatihan dasar teknis sarpras desa, on-the-job training, dan pelatihan penyegaran bagi. 13 September 2021 02:45:35 @Sukma, iya pak. Secara regulasi dalam rangka pengadaan barang/jasa di desa yang sumber pendanaannya berasal dari APBDesa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. 4. Pembangunan Desa adalah wujud Nawa Cita ke-3 Presiden Jokowi, yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka NKRI”. Pembangunan Pengaspalan Jalan Desa Dusun III Cimareme 3. Hal ini mengisyaratkan bahwa keikutsertaan masyarakat di dalam perencanaan pembanguanan Desa memang benar-benar sangat dibutuhkan untuk mensinkronkan perencanaan pembangunan Desa yang akan dilaksanakan dengan apa yang dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 8 Sub Bidang Pariwisata 2. 2 Pelaksanaan Pembangunan Desa 36 6. 00 – 12. DAFTAR PUSTAKA ErlanggaParwoto. Orang. Desa ini penulis pilih sebagai lokasi penelitian karena berdasarkan penelitian awal Desa Hiliamaetaluo merupak¬an salah satu desa yang memiliki masyarakat yang mempunyai semangat gotong royong yang. Laporan dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa yang sekurang- kurangnya meliputi: Realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran; Foto kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% kegiatan infrastruktur Desa dari. Program Inovasi Desa (PID) dapat diartikan sebagai salah satu upaya pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa yang terfokus dalam 3 sasaran program diantaranya pengembangan wirausaha,. Sebagaimana telah disebutkan di dalam tanggapan penulis terkait pasal 78 yang menyebutkan bahwa “pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan”, maka tidak ada pasal yang mengatur secara khusus mengenai evaluasi. kebijakan pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. 4. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan. 26 2. BPD, kepala desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat desa. bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2). secara langsung, umum, relatif merata, dan. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa 2.